Blog tentang informasih Caleg Lolos ke Senayan

redpassion_large

Isu eksodus besar-besaran pekerja asing ke Indonesia sudah sangat mengganggu dalam dunia kerja Indonesia. Bisa dibilang telah mengusik rasa keadilan dari rakyat Indonesia. Pasalnya, di negeri kita ini masih banyaknya rakyat yang pengangguran, tetapi lapangan pekerjaan justru diberikan kepada orang asing.

“Tentunya rakyat dan tenaga kerja Indonesia sangat terganggu dengan isu itu,” kata politisi muda PDI Perjuangan, Charles Honoris di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, jika melihat data dari Kementerian Tenaga Kerja per 1 Januari hingga Mei 2014, tercatat ada 41.365 tenaga kerja asing asal China yang telah diberikan ijin oleh Kementerian Tenaga Kerja. Jumlah tenaga kerja asal negeri tirai bambu itu yang terdaftar saja jumlah sungguh sangat besar. Bagaimana dengan tenaga kerja asing yang tidak terdafatar, tentunya bisa lebih banyak lagi, kata Charles Honoris.

Dari kasus itu, Charles Honoris mempertanyakan komitmen dari Menteri Tenaga Kerja dalam melaksanakan program pemerintahan Jokowi-JK.

“Dari kasus ini jelas menunjukkan bahwa visi Trisakti dan Nawa Cita yang diusung oleh Jokowi-JK tidak mampu diterjemahkan secara baik oleh menteri-menterinya. 10 juta lapangan kerja baru yang dijanjikan oleh pemerintah Jokowi-JK ternyata dijawab dengan banyaknya pekerja asing yang bekerja di Indonesia pada sektor-sektor yang seharusnya bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa,” tegas Charles Honoris.

Kondisi seperti itu ujar Charles Honoris, tidak bisa dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Untuk itu Charles Honoris meminta agar Kementrian dan lembaga terkait segera turun ke lapangan dan mengatasi masalah ini. Sebab Charles Honoris mencurigai ada ketidakberesan dalam persoalan tenaga kerja asing tersebut.

“Bisa dimungkinkan ada sindikat percaloan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Atau bisa jadi ada permainan dengan pihak pemberi ijin. Kalo benar bahwa pekerja asal China itu hanya sebagai pekerja serabutan dan tidak memiliki keahlian tertentu maka perusahaan yang memperkerjakan orang asing tersebut memang harus dikenai sanksi tegas,” kata Charles Honoris.

Sebab menurut Charles Honoris, biasanya para pekerja asing itu bekerja paling lama enam bulan. Jika lebih dari enam bulan itu berarti illegal. Pengendalian untuk masuknya tenaga kerja asing juga harus diperketat dan harus berpihak kepada kepentingan nasional.

“Perimbangannya tidak cukup satu berbanding 10, akan tetapi satu pekerja asing harus didampingi dengan 50 pekerja Indonesia,” jelas Charles Honoris.

“Kita ini bangsa yang besar, bukan bangsa tempe. Kita harus percaya pada kekuatan bangsa kita sendiri. Kami sangat welcome dengan investor asing akan tetapi aturan dan kepentingannya harus lebih mengutamakan kepentingan Indonesia bukan sekedar orientasi profit semata,” tegas legislator asal DKI Jakarta ini.

Sumber RMOL.COM

Leave a comment